Saturday, 17 October 2026 Dailynusantara07@gmail.com

Terkini
Ekonomi

KEMKOMDIGI TEGAS SEBUT KUOTA HAK KONSUMEN : OPERATOR SELULER DILARANG VOID-KAN SISA DATA DAN TARIK BIAYA EKSTRA

Oleh admin · 30 Aug 2026, 13:06 · 2 menit baca

JAKARTA, Dailynusantara.net — Praktik penutupan akses sisa kuota internet yang belum terpakai resmi dihentikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (28/8/2026), seluruh penyedia jasa telekomunikasi seluler dilarang keras memusnahkan sisa data pelanggan saat masa berlaku paket usai.

Regulasi bertajuk Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota ini juga menutup celah komersialisasi sisa data. Operator tidak lagi diperkenankan memungut biaya tambahan dalam bentuk apa pun—baik biaya pengalihan (rollover) maupun syarat kewajiban membeli paket baru—hanya agar konsumen dapat menggunakan hak atas sisa kuota mereka.

Penerbitan SE ini merupakan respons langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Kemkomdigi mencatat masih tingginya aduan masyarakat terkait ketidakpatuhan sebagian operator dalam mengeksekusi amar putusan lembaga tinggi negara tersebut.

Iklan
google.com, pub-7937312319342372, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa data seluler yang telah dibayar sepenuhnya merupakan hak milik konsumen. Namun, pemerintah memberikan keleluasaan pada skema teknisnya.

Operator tidak diwajibkan menerapkan satu mekanisme akumulasi yang seragam pada seluruh jenis paket, melainkan wajib menyediakan beberapa opsi perlindungan kuota yang dapat dipilih oleh pelanggan sesuai kebutuhan.

Di sisi lain, Kemkomdigi memperketat standar transparansi informasi. Penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan menyajikan rincian produk secara terbuka dan terstruktur, meliputi:

  • Rincian harga beserta besaran volume kuota.

 

  • Masa berlaku dan segmentasi peruntukan penggunaan.

 

  • Batas Pemakaian Wajar (Fair Usage Policy/FUP).

 

  • Ketentuan pengalihan sisa kuota pascamasa aktif berakhir.

 

Guna memastikan kepatuhan di lapangan, Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi seluruh penyedia jasa seluler untuk menyerahkan laporan awal implementasi aturan baru ini.

Selanjutnya, operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan operasional secara berkala setiap bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *