Gorontalo, Dailynusantara.net — Koordinator lapangan Risman Taha, menyampaikan kekecewaannya usai melakukan audiensi terkait pelaporan objek diduga cagar budaya ke Polda. Risman menilai penetapan dan pelaporan status cagar budaya yang ditujukan kepada Rumah Jawatan/Dinas Wali Kota Gorontalo didasari pada bukti foto yang kurang tepat.
Menurut Risman, foto yang melandasi pelaporan ke Polda diklaim sebagai momen Upacara Bendera 23 Januari 1942. Padahal, berdasarkan bukti yang ia kantongi, foto tersebut sebenarnya merupakan momen penyambutan Wali Kota Aceh pada tahun 1961.
”Foto yang terlampir dalam laporan polda, momen tersebut merupakan penyambutan Wali Kota Aceh pada tahun 1961,” ujar Risman Taha.
Kekecewaan timbul karena dalam audiensi, pihak terkait menyatakan masih akan mengkonsultasikan persoalan foto tersebut dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Risman menyayangkan langkah pelaporan langsung ke Polda tanpa verifikasi sejarah yang kuat dan tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Gorontalo.
”Harusnya mereka mendatangi pemerintah kota atau Wali Kota terlebih dahulu untuk berdiskusi mengenai landasan dari pihak Pemkot yang menyatakan bangunan ini bukan cagar budaya,” tegasnya.
Selain itu, Risman menepis klaim yang menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo pernah diundang saat penetapan status objek diduga cagar budaya.
“Berdasarkan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, pihak dinas tidak pernah menghadiri penetapan tersebut dan informasi ini juga sudah disampaikan ke pihak Polda” tambahnya.
