JAKARTA, Dailynusantara.net — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil sikap tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Pemerintah menginstruksikan penindakan tanpa kompromi hingga pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti secara sengaja membakar lahan demi pembukaan wilayah perkebunan.
Instruksi keras tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Terbatas (Ratas) Perkembangan Penanganan Karhutla yang ditayangkan melalui saluran resmi Sekretariat Presiden. Langkah ini diambil setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaporkan adanya indikasi keterlibatan puluhan korporasi dalam aksi pembakaran lahan.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa praktik pembakaran hutan tidak boleh lagi dibiarkan begitu saja. “Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan. Kebakaran yang disengaja yang tadi dilaporkan Kapolri sampai 95 korporasi, ini tidak boleh dibiarkan. Kalau sekarang masih melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya,” ujar Presiden Prabowo secara tegas.
Ketegangan penanganan karhutla ini dipicu oleh dampak kerusakan lingkungan serta maraknya alasan pembukaan lahan yang kerap mengatasnamakan masyarakat. Presiden bahkan menyamakan aksi kejahatan lingkungan ini dengan terorisme ekologi.
“Kita akan minta ke DPR supaya sanksi hukumnya diperberat, bahwa ini harus kita golongkan terorisme ekologi. Jangan ada lagi alasan kearifan lokal. Kalau rakyat butuh pembukaan lahan, pemerintah akan bantu, tapi tidak boleh bakar,” tambahnya.
Guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal, Kepala Negara meminta Polri bergerak all out dalam menindak seluruh pihak yang terlibat. Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen, para pelaku juga akan diproses secara hukum pidana. Pemerintah juga merencanakan revisi undang-undang bersama DPR untuk memperberat sanksi hukum bagi para pelanggar.
Melalui koordinasi ketat antara Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, hingga Polri, penindakan hukum akan dieksekusi dalam waktu dekat. Selain agenda karhutla, rapat terbatas tersebut juga membahas penanganan tanggap bencana gempa NTT serta pemenuhan hak korban musibah Kapal Virgo.
