Saturday, 17 October 2026 Dailynusantara07@gmail.com

Terkini
Kriminal

Tok! Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, PN Jaksel Tegaskan Penetapan Tersangka dan Penyitaan Sah Secara Hukum

Oleh admin · 29 Aug 2026, 00:02 · 2 menit baca

JAKARTA, Dailynusantara.net — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum—mulai dari penetapan status tersangka, penggeledahan, penyitaan aset, hingga tindakan pencegahan—telah sesuai dengan prosedur KUHAP.

Sidang putusan yang berlangsung di PN Jaksel, Ragunan, pada Kamis (27/8/2026) tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai argumen pemohon yang menyatakan adanya penyelewengan prosedur tidak terbukti di persidangan.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan.

Iklan
google.com, pub-7937312319342372, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hakim membeberkan sejumlah poin penting yang menjadi pertimbangan utama penolakan praperadilan tersebut:

  • Penyelidikan Berjenjang: Sebelum tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan, tim penyidik telah menjalankan rangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang sah dan berkesinambungan.

  • Prosedur Sesuai KUHAP: Tindakan penggeledahan dan penyitaan aset dinilai telah mengantongi izin dan mekanisme hukum yang valid, sehingga tidak melanggar hak-hak pemohon.

  • Keabsahan Status Tersangka: Alat bukti awal yang dimiliki penyidik dinyatakan cukup kuat untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Dengan dikeluarkannya putusan ini, upaya Febrie Adriansyah untuk membatalkan status tersangkanya lewat jalur praperadilan resmi kandas. Pihak penyidik kini memiliki landasan hukum yang makin solid untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap penuntutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *