JAKARTA, Dailynusantara.net — Tren pergerakan harga emas batangan 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan signifikan sepanjang pekan terakhir.
Terhitung sejak Senin (24/8/2026) hingga akhir pekan ini, komoditas logam mulia tersebut terkonfirmasi merosot hingga 2,9 persen atau setara dengan penurunan sekitar Rp80.000 per gram.
Penyusutan harga secara bertahap ini memuncak pada perdagangan Sabtu (29/8/2026), di mana harga emas Antam terkoreksi cukup tajam sebesar Rp48.000 per gram dalam kurun waktu satu hari. Koreksi mendalam tersebut menempatkan harga jual emas Antam pada level Rp2.670.000 per gram.
Mengutip informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga acuan untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram saat ini berada di angka Rp1.385.000. Sementara itu, untuk pecahan terbesar yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram diperdagangkan pada posisi Rp2.610.600.000.
Tak berbeda jauh dengan Antam, pergerakan harga emas batangan di PT Pegadaian (Persero) juga mengonfirmasi tren pelemahan di akhir pekan ini.
Setelah sempat berada di level tinggi pada pertengahan pekan, harga jual emas di Pegadaian merosot dan cenderung stagnan/stabil pada perdagangan Sabtu hingga Minggu (29–30 Agustus 2026).
Di Pegadaian, harga emas cetakan Galeri 24 pecahan 1 gram saat ini diperdagangkan pada level Rp2.611.000. Sementara untuk cetakan UBS ukuran 1 gram berada di posisi Rp2.654.000, dan cetakan Antam yang dijual via Pegadaian berada di kisaran Rp2.711.000.
Rincian Harga Emas Antam Per Akhir Pekan (29–30 Agustus 2026):
* Emas 0,5 gram: Rp1.385.000
* Emas 1 gram: Rp2.670.000
* Emas 2 gram: Rp5.280.000
* Emas 5 gram: Rp13.125.000
* Emas 10 gram: Rp26.195.000
* Emas 50 gram: Rp130.645.000
* Emas 100 gram: Rp261.212.000
* Emas 500 gram: Rp1.305.320.000
* Emas 1.000 gram: Rp2.610.600.000
Rincian Harga Emas Pegadaian Per Akhir Pekan (29–30 Agustus 2026):
* Galeri 24 (1 gram): Rp2.611.000
* UBS (1 gram): Rp2.654.000
* Antam di Pegadaian (1 gram): Rp2.711.000
Masyarakat dan investor diimbau untuk memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi logam mulia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Meski demikian, konsumen berhak memperoleh pemotongan tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, dengan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.
