GORONTALO, Dailynusantara.net – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan tujuh pria yang terlibat aksi keributan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Korban merupakan seorang buruh harian berinisial YT.
Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula saat korban YT sedang tertidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba, sekelompok orang yang dipimpin oleh pria berinisial MM datang menggedor pintu rumah korban sambil membawa balok kayu.
Menyadari adanya ancaman, YT berusaha menyelamatkan diri melalui pintu belakang. Namun naas, salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam jenis badik hingga mengenai bagian belakang kepala korban.
Meskipun mengalami luka, YT berhasil meloloskan diri dari kejaran para pelaku.
Menerima laporan dari masyarakat, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung menuju ke lokasi kejadian. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan penyisiran di sekitar lokasi, polisi berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial MM, AM, RSD, EA, PFSM, RHS, serta seorang pelaku yang masih di bawah umur berinisial RK. Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik, satu bilah parang, dan satu batang balok kayu.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pada Rabu pagi Tim URC merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di wilayah Limba U1,” ujar Kompol Akmal.
Ia mengungkapkan bahwa motif utama aksi penganiayaan ini adalah dendam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sakit hati dan menyerang korban karena YT dicurigai pernah memukul orang tua dari salah satu pelaku,” lanjutnya.
Kompol Akmal menambahkan, seluruh pelaku kooperatif selama proses pemeriksaan dan telah mengakui perbuatannya.
“Ketujuh orang yang diamankan sudah mengakui bahwa mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan balok kayu,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti ditahan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga telah melengkapi administrasi penyidikan, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Akmal.
