JAKARTA, Dailynusantara.net — Keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi fokus utama dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, terungkap fakta bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penyetaraan tingkat SMA/SMK bagi Gibran berdasarkan certificate of attendance (bukti kehadiran) dan transkrip nilai, tanpa adanya sertifikat kelulusan formal atau ijazah.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengonfirmasi di hadapan majelis hakim bahwa dokumen yang diajukan Gibran dari UTS Insearch (kini UTS College) Sydney, Australia, pada Agustus 2019 lalu hanya berupa keterangan kehadiran.
“Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia,” ujar Taufiq saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Taufiq menjelaskan bahwa pihak kementerian menilai kelulusan Gibran bukan dari ijazah, melainkan melalui penyesuaian (matching) mata kuliah yang tercantum pada transkrip nilai periode 2005–2006. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 7 Tahun 2018, Kemendikdasmen saat itu menyimpulkan capaian pembelajaran Gibran setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang akuntansi dan keuangan.
Kendati demikian, Taufiq mengakui sepanjang pengalamannya sebagai tim penilai, pengajuan penyetaraan tanpa bentuk ijazah seperti yang dilakukan Gibran merupakan satu-satunya kasus yang pernah diproses.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mendalami fungsi dan substansi dari certificate of attendance tersebut. Mempertanyakan perbedaan mendasar antara dokumen kehadiran dan gelar kelulusan, Saldi meminta penafsiran dari Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati.
Yuli memaparkan bahwa certificate of attendance pada umumnya diterbitkan berdasarkan permintaan (by request) guna memverifikasi persentase kehadiran, seperti untuk kriteria pengurusan visa, dan bukan dokumen formal kelulusan yang dikeluarkan secara otomatis oleh institusi pendidikan.
“Untuk ijazah, biasanya memuat nama, durasi studi, serta gelar yang diterima beserta informasi pendidikan formalnya,” terang Yuli.
Perkara ini digugat oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Pemohon menilai adanya dugaan ketidakpenuhan syarat administratif pencalonan yang baru terungkap ke publik.
Melalui permohonan tersebut, pihak pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menilai secara objektif seluruh bukti yang dihadirkan. Jika pembuktian menunjukkan adanya ketidaksesuaian syarat administratif syarat calon, pemohon meminta MK mengambil tindakan diskualifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga persidangan ditutup, Majelis Hakim MK masih mencermati seluruh bukti berkas dan keterangan saksi guna menentukan keabsahan prosedur penyetaraan tersebut.
