GORONTALO, Dailynusantara.net – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial JT. Penahanan dilakukan setelah terduga pelaku penganiayaan terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Siti Khadijah tersebut menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama empat jam.
Menanggapi penahanan tersebut, kuasa hukum JT, Susanto Kadir, memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tuduhan yang mengarah kepada kliennya menyusul insiden yang sempat viral di media sosial.
Susanto membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa JT berada di bawah pengaruh narkoba maupun minuman beralkohol saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalani tes urine dan pemeriksaan medis resmi. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa JT bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang.
“Tadi sudah dites dan dilakukan pemeriksaan, hasil tes narkoba negatif. Jadi tuduhan-tuduhan itu adalah sebuah framing yang sangat tidak berdasar,” tegas Susanto Kadir saat memberikan keterangan.
Ia menambahkan bahwa seluruh kronologi kejadian sebenarnya telah diterangkan secara rinci dan transparan kepada penyidik di dalam BAP. Pihaknya memastikan akan menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
