Sunday, 18 October 2026 Dailynusantara07@gmail.com

Terkini
Kriminal

Penganiaya Dokter di RS Siti Khadijah Gorontalo Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

Oleh admin · 14 Sep 2026, 04:32 · 2 menit baca

GORONTALO, Dailynusantara.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota resmi menetapkan seorang pria sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan perusakan yang terjadi di Rumah Sakit Siti Khadijah, Kota Gorontalo.

Peristiwa penganiayaan terhadap salah seorang dokter tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WITA di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Gorontalo.

Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengungkapkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Iklan
google.com, pub-7937312319342372, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujar Ipda Aristia Gani.

Ipda Aristia Gani menjelaskan, kejadian berawal saat dokter bersama seorang perawat keluar dari ruangan usai mendengar adanya keributan di area rumah sakit. Dokter yang berniat menenangkan pelaku justru mendapat perlakuan kasar.

“Pelaku mengamuk dan melakukan tindakan fisik terhadap dokter korban, mulai dari mendorong, meremas, hingga mencakar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi nekat pelaku dipicu rasa sakit hati karena menganggap keponakannya tidak mendapatkan pelayanan medis secara maksimal. Selain itu, saksi perawat di lokasi kejadian juga mengaku sempat mencium aroma minuman beralkohol dari pelaku saat keributan berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan, Pasal 470 huruf a tentang tindak pidana terhadap pejabat atau karena menjalankan tugasnya, serta Pasal 449 ayat (1) tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara,” tegas Ipda Aristia Gani.

Saat ini, tersangka telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Gorontalo Kota selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 September hingga 2 Oktober 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *