GORONTALO, Dailynusantara.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (19/9/2026).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan merespons Laporan Masyarakat tertanggal 7 September 2026.
“Pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendatangi dan melakukan pengecekan terhadap lokasi kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Pelita Jaya. Tim melakukan pengamanan terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, serta memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan,” ujar Maruly.
Sembilan orang yang diamankan untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial YB, SK, PK alias Pio, Y, A, Y, N, A, dan R.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa lokasi pengolahan tersebut dimiliki oleh SK dan IL. Sementara itu, material tambang yang ditemukan di lokasi merupakan milik RP dan DA.
Dalam penggerebekan yang berlangsung hingga pukul 23.30 Wita tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam (Nopol DB 8996 KB), 1 unit mobil Daihatsu Grand Max 1.3 warna silver (Nopol DM 8523 EE), 1 unit mobil Suzuki New Carry 1.5 warna hitam (Nopol DB 8521 DI), 3 buah profil tank warna kuning kapasitas 1.100 liter berisi material hasil pengolahan dan 1 karung berisi material tambang.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polda Gorontalo telah membuat Laporan Polisi Model A dan menggelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan saksi ahli, pengecekan data perizinan, hingga penetapan dan penahanan tersangka.
