JAKARTA, Dailynusantara.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bolmut, Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Senin (21/9/2026) hingga Selasa (22/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 14 orang di wilayah Jakarta dan Manado untuk dimintai keterangan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat mengenai adanya praktik pemotongan anggaran dan patokan fee wajib dalam proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Bolmut.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan saudara SJL, Bupati Bolaang Mongondow Utara, sebagai tersangka,” tegas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam konstruksi perkaranya, Bupati SJL diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen untuk setiap paket pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bolmut. Selain itu, terdapat pula jatah fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.
Modus yang digunakan dilakukan dengan cara mengkondisikan calon pemenang lelang sejak awal. Sebelum proyek berjalan, Kadis PUPR membawa daftar pekerjaan beserta nama-nama vendor di lembaran kertas ke hadapan Bupati. Bupati kemudian melakukan plotting dengan menyetujui nama vendor yang akan dimenangkan, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pokja PBJ secara formalitas.
Salah satu paket pekerjaan yang dikondisikan adalah proyek Pembangunan Jalan Wilayah Sangkup 4 senilai Rp1,9 miliar. Dari proyek ini, kontraktor diminta menyerahkan uang fee. Dalam operasi penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta yang tersebar di tiga lokasi, yaitu Rp130 juta saat penangkapan SJL di sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta di dalam koper di rumah kediaman Bupati di Bolmut, dan Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut.
Selain kasus pemerasan fee proyek, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh SJL dalam kurun waktu 2023 hingga 2026 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10,79 miliar. Penerimaan tersebut terindikasi terjadi sejak SJL menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023–2024 hingga menjabat sebagai Bupati definitif.
Atas perbuatannya, tersangka SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SJL selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
