Tuesday, 27 October 2026 ☀ Jakarta 30°C · USD/IDR Rp—
TERKINI
● Nasional

Serap Aspirasi Publik, Komisi III DPR RI Gencar Matangkan Draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap berbagai masukan, aspirasi, serta pandangan kritis dari para pakar, akademisi, hingga elemen masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

JAKARTA, Dailynusantara.net — Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap berbagai masukan, aspirasi, serta pandangan kritis dari para pakar, akademisi, hingga elemen masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi hukum yang sedang digodok benar-benar matang, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, menegaskan bahwa parlemen tidak ingin sekadar mengikuti tren global atau meniru mentah-mentah mekanisme perampasan aset yang diterapkan di negara lain.

Menurutnya, penyusunan undang-undang ini harus sangat memperhatikan kondisi perekonomian nasional, karakteristik bangsa, serta situasi nyata di lapangan agar regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran.

“DPR tidak ingin sekadar mengikuti tren atau meniru mekanisme perampasan aset yang diterapkan di negara lain. Penyusunan RUU harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, kebutuhan bangsa, serta situasi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Habiburrahman dalam rapat tersebut

Dalam forum RDPU tersebut, sejumlah isu krusial menjadi sorotan utama para peserta rapat. Mulai dari mekanisme teknis perampasan aset terkait tindak pidana, perlindungan hak milik warga negara yang sah, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Para pakar dan akademisi yang hadir juga mengingatkan pentingnya batasan yang jelas agar aturan penyitaan aset tidak menjadi celah terjadinya kriminalisasi atau kesewenang-wenangan kekuasaan.

Komisi III mencatat bahwa proses penyerapan aspirasi ini telah dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Berdasarkan catatan pimpinan dewan, kegiatan RDPU ini bahkan telah mendekati agenda ke-60 kali dan masih akan terus berlanjut hingga puluhan elemen masyarakat lainnya didengar masukannya.

Partisipasi aktif ini melibatkan berbagai kalangan, mulai dari perwakilan advokat, Aliansi Mahasiswa Nusantara, hingga para ahli kebijakan publik dan ekonomi politik. Keterlibatan lintas sektor ini dinilai sangat penting agar produk undang-undang yang lahir memiliki legitimasi kuat dari publik.

Melalui pelibatan publik yang luas ini, DPR berharap draf RUU Perampasan Aset dapat disempurnakan dari berbagai sudut pandang keilmuan.

“Setiap undang-undang itu kan pasti ada latar belakangnya, terutama dari aspek ekonomi dan politik hukum. Ini kan instrumen yang ditentukan oleh situasi ekonomi dan politik, kami pengin pencerahannya supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren atau menjajal cara baru,” tambahnya

Diharapkan kehadiran undang-undang tersebut nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas tindak pidana pencucian uang maupun kejahatan ekonomi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berita Terkait

Komentar

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *