JAKARTA, Dailynusantara.net — Tim gabungan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1 ton di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum menetapkan delapan orang tersangka, yang salah satunya merupakan warga negara asing (WNA).
“Tersangka yang diamankan 8 orang. 7 warga negara Indonesia dan 1 warga negara asing,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Kristian mengungkapkan, barang bukti terlarang tersebut ditemukan di dalam kapal penyelundup bernama Kapal MT Global 168. Saat ini, kapal beserta muatannya telah bersandar dengan aman di Pelabuhan Belawan di bawah pengawalan ketat aparat gabungan.
“Saat ini Kapal MT Global 168 sudah ditarik dan dikawal oleh kapal Pol Air & Bea Cukai dan sandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis ketamina di Pelabuhan Belawan,” jelas Kristian.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci identitas maupun peran masing-masing tersangka di dalam kapal tersebut. Kristian menegaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil dari operasi bersama (joint operation) lintas institusi.
“Joint operation oleh Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Pol Air (Ditpolair) Baharkam, Puspom TNI,” tutur Kristian.
Adapun kronologi lengkap serta hasil penindakan ini rencananya akan disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada hari Jumat mendatang.




Komentar