Tuesday, 27 October 2026 ☀ Jakarta 30°C · USD/IDR Rp—
TERKINI
● Kriminal

Digerebek Polisi! Gudang Penimbunan 6.500 Liter Biosolar Ilegal di Siak Dibongkar, Dua Orang Tersangka Diciduk

Istimewa

Digerebek Polisi! Gudang Penimbunan 6.500 Liter Biosolar Ilegal di Siak Dibongkar, Dua Orang Tersangka Diciduk

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 6.500 liter biosolar ilegal serta mengamankan dua orang tersangka berinisial FG (24) dan SG (27).

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada Minggu (18/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Pada Senin (19/10/2026), petugas mendapati sebuah gudang yang difungsikan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi tanpa izin yang sah.

Dari hasil pendalaman sementara, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. FG berperan sebagai pemilik gudang tempat penampungan, sementara SG bertindak sebagai pemilik kendaraan yang melangsir biosolar bersubsidi dari sejumlah SPBU. BBM murah bersubsidi itu kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

Dalam operasi penindakan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya:

  • 12 unit tangki penampungan atau baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter (5 berisi solar, 7 kosong).

  • 60 jeriken (55 berisi solar, 5 kosong).

  • Peralatan pendukung meliputi 7 selang, mesin pompa, timbangan, ember, serta satu unit mobil pengangkut.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Kombes Pol. Ade Kuncoro.

Polda Riau menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar subsidi dari pemerintah tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Berita Terkait

Komentar

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *