Thursday, 29 October 2026 ☀ Jakarta 30°C · USD/IDR Rp—
TERKINI
● Nasional

DPR Minta Polri Usut Tuntas Karhutla hingga Pemilik Manfaat Utama Tanpa Pandang Bulu

Komisi III DPR RI memberikan apresiasi sekaligus mengawal ketat langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

JAKARTA, Dailynusantara.net — Komisi III DPR RI memberikan apresiasi sekaligus mengawal ketat langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, Polri telah menetapkan sebanyak 243 orang perorangan dan 13 korporasi sebagai tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca I.P. Pandjaitan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan saja. Aparat penegak hukum diminta untuk membongkar tuntas kasus ini dari hulu ke hilir hingga menjerat aktor intelektual atau pemilik manfaat utama (beneficial owner), termasuk korporasi multinasional dan warga negara asing yang terlibat.

“Kita tidak peduli siapa dia, karena kejahatannya luar biasa terhadap alam, manusia, dan pembangkangan terhadap ciptaan Tuhan. Mestinya ditarik, dibongkar, dan diseret tanpa ampun,” ujar Hinca dalam wawancara yang ditayangkan kanal TVR PARLEMEN.

Komisi III DPR RI menyatakan terus memantau perkembangan proses hukum ini secara intensif. Koordinasi dan komunikasi berkala dilakukan bersama jajaran Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kabareskrim, sembari menunggu masa reses berakhir dan memasuki masa sidang DPR berikutnya pada 9 November mendatang.

Selain koordinasi lewat mekanisme rapat kerja dan kunjungan langsung ke lapangan oleh anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing, DPR berkomitmen memastikan agar penanganan kasus karhutla ini dapat diselesaikan secara maksimal demi mencegah kejadian serupa menjadi rutinitas tahunan yang merugikan masyarakat luas.

Berita Terkait