Thursday, 29 October 2026 ☀ Jakarta 30°C · USD/IDR Rp—
TERKINI
● Daerah

Polda Gorontalo Bongkar Penyelundupan Batu Hitam, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Karantina Ditahan

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal komoditas tambang berupa batu hitam yang diduga jenis galena.

GORONTALO, Dailynusantara.net — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal komoditas tambang berupa batu hitam yang diduga jenis galena. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial M.F.R. (34) sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen surat kesehatan tumbuhan untuk meloloskan pengiriman barang ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / IX / 2026 / SPKT. DIT POLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 18 September 2026.

Pengungkapan bermula pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Tersangka M.F.R. diduga membuat dan menggunakan surat atau dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Modus operandi ini dilakukan untuk mengirim muatan peti kemas berisi batu hitam (diduga galena) agar dapat dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  1. 2 (dua) unit kontainer ukuran 20 feet berwarna biru dengan nomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511 berisi karung bermuatan batu hitam.
  2. 1 (satu) lembar Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area Nomor: 2026-T3.0-7500.5-K.T.3-000349 tertanggal 16 September 2026.
  3. 1 (satu) unit telepon genggam jenis Samsung Galaxy A16 beserta akun website PTK Online atas nama tersangka.
  4. Rekening koran atau e-statement transaksi bank milik tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari personel Polairud, petugas Balai Karantina Tumbuhan, sopir kontainer, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Anggrek, hingga pihak agen pelayaran PT Bahri Kurnia Agency.

Berdasarkan catatan penyidikan, pengiriman ilegal ini diduga bukan yang pertama kalinya. Pengiriman pertama hingga ketiga yang dilakukan pada 4 Juni, 8 Agustus, dan 1 September 2026 sempat lolos ke penerima akhir di Jakarta berinisial R.H. dan A.S.I.

Sementara itu, pengiriman keempat sebanyak 3 kontainer sempat dicegat dan ditangani oleh Polda Metro Jaya pada 19–20 September 2026, disusul pengiriman kelima yang digagalkan oleh Ditpolairud Polda Gorontalo pada 17 September 2026.

Atas perbuatannya, tersangka M.F.R. dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

Saat ini, berkas perkara atas nama tersangka M.F.R. telah memasuki tahap 1 dan telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Berita Terkait

Komentar

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *