Thursday, 29 October 2026 ☀ Jakarta 30°C · USD/IDR Rp—
TERKINI
● Daerah

15 Orang Diperiksa Terkait Pemalsuan Dokumen Pengiriman Batu Hitam Ilegal di Gorontalo

Penyidik Mendalami Seluruh Rantai Keterlibatan, Mulai Dari Pihak Pengurus Dokumen, Penyandang Dana, Hingga Pihak-pihak Lain Yang Turut Serta Dalam Proses Pemalsuan Tersebut.

GORONTALO, Dailynusantara.net — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo tengah mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengiriman komoditas tambang ilegal berupa batu hitam atau yang diduga galena. Kapolda Gorontalo, Inspektur Jenderal Polisi Nurworo Danang, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja dan akan mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat ini.

“Polda Gorontalo, melalui Direktorat Polairud, saat ini sedang menangani perkara pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen khususnya hasil dari penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo maupun juga di wilayah lain,” ujar Irjen Pol Nurworo Danang dalam konferensi pers.

Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/IX/2026/SPKT.DIT POLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 18 September 2026. Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Tersangka berinisial M.F.R. (34) diduga melakukan pemalsuan atau turut serta membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk meloloskan pengiriman batu hitam menggunakan peti kemas menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Irjen Pol Nurworo Danang menjelaskan bahwa penyidik mendalami seluruh rantai keterlibatan, mulai dari pihak pengurus dokumen, penyandang dana, hingga pihak-pihak lain yang turut serta dalam proses pemalsuan tersebut.

“Penyidik tidak hanya menyidik kepada penanggung jawab khususnya untuk pengurusan dokumen, tetapi juga disidik semua pihak yang terlibat dalam proses pemalsuan dokumen yang digunakan dalam pengiriman ini,” tegas Kapolda Gorontalo.

Adapun rincian 15 orang saksi yang telah diperiksa berdasarkan inisial meliputi:

  • Unsur Polairud: Sdr. D.W., Sdr. P.H.S., Sdr. I.T., dan Sdr. M.L.H.
  • Petugas Balai Karantina Tumbuhan: Sdr. T.W.W.L., Sdr. A.K.M., Sdr. E.U., dan Sdr. M.A.
  • Sektor Transportasi & Pelayaran: Sdr. A.R.M.A.B. (supir kontainer), Sdr. S.B. (PT Agit), Sdr. B.W.B. (staf KSOP Anggrek), Sdr. M.R.H., Sdr. J.A.A.A., Sdr. F.O.A.E., dan Sdr. P.H.P. (pihak agen pelayaran PT Bahri Kurnia Agency).

Dari tangan tersangka M.F.R., aparat menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

  1. 2 (dua) unit kontainer ukuran 20 feet (Nomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511) masing-masing berisi muatan sekitar 22 ton batu hitam (total mencapai 44 ton).
  2. 1 (satu) lembar Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area tertanggal 16 September 2026.
  3. 1 (satu) unit telepon genggam, akun website PTK Online atas nama tersangka, serta dokumen rekening koran/e-statement bank.

Berdasarkan pendalaman kepolisian, modus operandi pengiriman ilegal ini menggunakan kontainer dengan manifes dokumen yang tidak sesuai dengan isi muatan.

Secara keseluruhan, jajaran Polda Gorontalo saat ini menangani 5 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana penambangan liar dan pemalsuan dokumen sebagai bentuk komitmen tegas kepolisian dalam menegakkan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka M.F.R. dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal. Berkas perkara tersangka saat ini telah memasuki tahap 1 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

 

Berita Terkait

Komentar

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *