Wednesday, 28 October 2026 ☀ Jakarta 30°C · USD/IDR Rp—
TERKINI
● Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan membongkar dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi. Foto Humas MABES POLRI

JAKARTA, Dailynusantara.net — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan membongkar dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi. Beras yang diperkaya vitamin tersebut kedapatan memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram dengan estimasi nilai Rp155.290.000. Selain itu, petugas turut menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit senilai Rp1 miliar.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari tindak lanjut surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026.

Berdasarkan pengambilan sampel oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) Bapanas yang tersertifikasi dan hasil uji laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan label kemasan. Kelima merek tersebut meliputi Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Penyidik mencatat lokasi produksi berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dari periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui telah memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram dengan nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 saksi termasuk dari unsur Bapanas, pihak manajemen PT DTA selaku produsen, serta ahli laboratorium dan perlindungan konsumen.

Atas perbuatannya, pihak terlapor dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Berita Terkait

Komentar

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *