Gorontalo, Dailynusantara.net — Muhammad Rizki Golonggomo alias Riki, seorang pekerja jasa pengolahan tambang emas tanpa izin (PETI), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Ia mengaku keberatan atas penetapan status hukum tersebut dan menilai prosesnya janggal karena dirinya hanya bertindak sebagai pekerja lepas yang diminta tolong oleh pihak kepolisian saat sidak.
Surat ketetapan tersangka dengan nomor S.Tap.Tsk/26/X/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus itu diterbitkan pada 19 Oktober 2026, atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin resmi.
Kasus ini bermula ketika pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pengolahan emas milik salah satu pengusaha berinisial CNY di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada 25 September 2026.
Saat sidak berlangsung, Rizki mengaku dirinya tidak berada di lokasi kejadian melainkan sedang berada di rumahnya. Ia kemudian dijemput oleh aparat kepolisian untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, Rizki diminta tolong oleh penyidik untuk membantu menembak material tambang (abu) yang sedang diproses.
”Waktu Polda sidak di TKP saya tidak berada di TKP, saya hanya di rumah. Terus dari pihak Polda datang ke rumah untuk meminta bantuan saya untuk menembak abu… Makanya saya kaget jadi tersangka, kok saya kayak dijebak,” ujar Rizki saat memberikan keterangan.
Rizki memang memiliki keahlian sebagai “tukang tembak” material tambang. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemilik modal, pemilik peralatan, maupun karyawan tetap di lokasi tersebut. Ia bekerja secara lepas berdasarkan panggilan dari berbagai pihak dan hanya menerima upah harian atas jasa yang diberikan.
Selain merasa janggal karena diminta membantu aparat saat sidak namun justru berujung pada penetapan tersangka, Rizki juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum ini. Menurutnya, aktivitas pengolahan tambang serupa di wilayah tersebut sangat marak dilakukan oleh banyak orang, namun hanya kasus di lokasi tertentu saja yang diproses hukum.
Sebagai kepala keluarga dengan empat anak yang masih kecil, Rizki mengaku sangat terpukul dengan status hukum yang dihadapinya. Ia berharap pihak kepolisian dapat meninjau kembali penetapan status tersangkanya, mengingat posisinya yang hanya bertindak sebagai pekerja lepas pencari nafkah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Gorontalo maupun BidHumas Polda Gorontalo belum memberikan keterangan karena masih terus mendalami kasus dugaan penambangan dan pengolahan mineral tanpa izin tersebut.




Komentar